
Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, kota Batam, Kepulauan telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin.
Sebagaimana diungkapkan oleh pihak Kepolisian Sektor Bengkong, Pelaku melakukan aksinya pada Kamis, 09 Februari 2023 sekira pukul 05.00 WIB di Bida Ayu Blok R, RT 05 Kelurahan Tanjung Mangsang Kecamatan Sei Beduk, kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku diketahui berinisial MRS alias I dan masih dikategorikan anak dibawah umur. Sementara korban (pelapor) berinisial DN yang diketahui berdomisili di Bida Ayu Blok R RT 05 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.
Dari kronologi kejadian yang disampaikan oleh pelapor, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, korban memarkirkan kendaraannya pada 08 Februari 2023 dan hendak memakai motor tersebut pada besoknya. Namun sayang, motor itu tak ada di tempatnya, padahal menurut pengakuannya, motornya itu sudah dikunci stang. Korban yang merasa rugi langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Motor merk HONDA VARIO, BP 2139 GM Tahun pembuatan: 2012, warna : Biru-Putih, Atas Nama di BPKB dan STNK : DESI MURNI, NOKA : MH1JFB110CK168729 NOSIN : JFB1E1162391. Akibat kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian total sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta delapan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.
Lalu Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat setempat langsung mencari dan melacak keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku yang telah nekat melakukan aksi curanmor itu.
“Tanggal 09 Februari 2023 pukul 1:30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya diduga pelaku membawa motor hasil curian dan akan dilakukan Jual/beli di wilayah Hukum Polsek Bengkong. Tim Opsnal mendatangi lokasi penjualan sepeda motor tersebut dan langsung mengamankan pelaku dan mengecek sepeda motor yang dibawa pelaku lalu mengamankan pelaku. Kemudian tersangka diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, BP 2139 GM tahun pembuatan : 2012, warna : biru-putih, atas nama di BPKB dan STNK : Desi Murni dengan Nomor rangka (Noka) MH1JFB110CK168729 dan nomor mesin (Nosin) : JFB1E1162391. (Non/BI)