Bataminfo.co.id .Tanjungpinang – Sam’on bin Soride warga negara Singapura dituntut “hanya” 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri dan anak tirinya
Dalam tuntutan JPU dan Terungkap dalam fakta persidangan, Sam’on bin Soride melakukan pemukulan terhadap istrinya, Yosiko (45) hingga berkali-kali pada bagian pipi dan kaki korban. Tak hanya Yosiko yang dihajar anak tirinya Oriko (16) juga dianiya hingga muntah darah dan kesehatan pshikologis tertanggu
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa Sam’on adanya komunikasi terdakwa berselingkuh dengan wanita idaman lain. Sehingga dari situ terjadi keributan dan terdakwa menendang perut dan memukul korban secara brutal.
Melihat ibunya dianiya, anak korban coba untuk melerai namun terdakwa Sam’on makin kalap dan memukul anak tirinya.
Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan mengalami muntah darah, luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.
Jaksa menyatakan terdakwa Sam’on bin Soride terbukti bersalah dan dijerat pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A UU RI nomor 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kuasa Hukum korban memberikan tanggapan atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum( JPU ) berikan pada terdakwa saudara Sam’one bin Soride
Mewakili keluarga besar ibu yoshiko mengaku kecewa dengan tuntutan Pidana
Dalam persidangan hari ini.
Oleh karena itu Monic berharap Majelis Hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi saudara Sam’om bin Soride dalam sidang putusan mendatang.
“Dalam hal tuntutan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa sam’one bin soride, keluarga korban kecewa, dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi terdakwa yang menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Kekerasan Pada anak”ucap Monic Suharbima pada Kamis (16/01)
Perlu diketahui Pemerintah melalui Kementerian Kemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenPPPA) secara tegas tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi disemua tingkatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenPPPA) mengecam kejadian kekerasan yang terjadi kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko pada saat memberikan bantuan pshikologis sosial.
Kantor Hukum Mounieka Suharbima, S.H Dan Rekan mengutuk keras atas terjadi nya kasus Kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak, Mari kita bersama-sama mendukung program Pemerintah dalam rangka memerangi Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya ucapkan Apresiasi setinggi-tinggi nya kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko yang telah berani melaporkan kasus kekerasan yang telah dialami nya dan mengikuti segala rangkaian proses Hukum dan selalu Konsen mengikuti perkembangannya dimana posisi nya selaku korban yaitu sebagai korban dari kekejaman kebrutalan yang tidak manusiawi sebagai para pencari keadilan”jelasnya
“Dan menaruh harapan semoga Aparat Penegak Hukum dapat memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, peradilan yang bersih, jujur Dan bijaksana” ungkap nya kembali
Tuntutan tersebut dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi kedua korban ibu Yoshiko Dan anak Oriko
“Klien Saya sudah dilecehkan, dikhianati rumah tangganya dengan berselingkuh, dianiaya, ditelantarkan, diceraikan Dan sekarang diperkosa Hak Azasi Manusia nya” jelas Monic Kembali
Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan SH MH ( Budi)