Musda FPK Kota Batam Memilih Imam Tohari dan Andi Mukhtar Sebagai Wakil dan Sekretaris

Ket Foto: Musda FPK kota Batam di Daviena Butiq Nagoya Batam | Rabu, (22/23) | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Muhammad Rudi kembali terpilih untuk memimpin Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Batam. Imam Tohari sebagai Wakil Ketua (Waket). Sementara itu, Andi S Mukhtar sebagai Sekretaris.

Mereka terpilih untuk memimpin FPK kota Batam periode 2023 – 2028 melalui musyawarah daerah (Musda) FPK kota Batam yang digelar di Daviena Butiq, Nagoya, Batam pada Rabu, (22/02/2023).

Acara ini dibuka langsung oleh Sekda kota Batam, Jefridin Hamid. Musda ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpol kota Batam, Rihama Manurung.

Musda tersebut dihadiri oleh peserta seluruh Paguyuban dari masing-masing Provinsi yang telah terdaftar di Kesbangpol Batam. Sebagaimana diketahui, total peserta yang hadir dalam Musda FPK ini berasal dari 45 Paguyuban.

Imam Tohari, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh paguyuban yang telah mempercayakan, dirinya untuk mengemban amanah sebagai Wakil Ketua FPK Kota Batam, menggantikan Makmur AT.

“Sebagai forum yang dibentuk oleh pemerintah, dalam rangka menjaga keharmonisan dan kerukunan bersama, dan menjaga ketertiban di Kota Batam, maka saya berharap kekompakan dan kebersamaan terus terjaga. Saya sebagai pribadi, sangat mengaharapkan kerjasama dari kita semua untuk terus menjaga Batam agar tetap aman dan tertib,” kata Imam.

Sementara itu, Andi S Mukhtar mengatakan, hal itu merupakan amanah yang telah dipercayakan dalam forum tersebut untuk dirinya sebagai sekretaris FPK Kota Batam. Dirinya juga mengaku siap untuk menjalankannya.

Andi juga menyebut, dirinya akan melanjutkan amanah sebagai sekretaris yang akan mengelola dan meramu (dapur) organisasi untuk berjalan di rel-nya.

“Semoga FPK sebagai forum yang menaungi seluruh Paguyuban, bisa bergandengan tangan untuk terus menjaga kedamaian, keamanan dan ketertiban Kota Batam. Sehingga kita tetap menjaga FPK Kota Batam, untuk terus mengikuti arahan yang disampaikan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 34 tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah,” tegas ucap Andi Mukhtar. (BI)