Jadi Perantara Narkoba, Supir Ambulance Asal Malaysia Ditangkap Polairud Polda Kepri

Ket Foto: Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat mengungkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis happy water di Batam | Senin, (13/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polrairud Polda Kepri baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial MA alias A (33) asal Malaysia yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kepri pada Senin, (13/03/2023).

Tabana menyebut, tersangka MA alias A itu berprofesi sebagai supir ambulance di Malaysia. Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda bahwa MA ini diamankan oleh Polairud pada awal Maret 2023 lalu di wilayah Jodoh, Batu Ampar, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Beberapa waktu lalu ditangkap oleh Polair, kemudian setelah melakukan penyelidikan, terbukti adanya dugaan tindak pidana narkoba. Kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Kepri. Tersangka 1 orang. Awalnya 1 orang, tapi dari hasil pemeriksaan itu berkembang bahwa yang bisa dikategorikan sebagai tersangka berinisial MA alias A dari Johor Bahru Malaysia, usia ± 33 tahun. Pekerjaan adalah Supir Ambulance di Malaysia. Waktu dan tempat kejadian pada Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 20.20 WIB di Samping Parkiran Nasi Ayam 25, di Kawasan Harbour Bay Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam,” ungkap Tabana.

Pada kesempatan tersebut, Tabana menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang hendak mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Batam dengan modus membungkuskannya dalam sebuah kemasan kopi. Kepada Polisi, MA mengaku mendapat suruhan dari seseorang berinisial WAS di Malaysia untuk bertemu dengan seseorang lagi yang berinisial A. Sementara itu, jenis narkoba yang satu ini juga dikatakan baru.

“Perannya adalah sebagai perantara untuk meneruskan narkotika ini kepada seseorang tetapi seseorang itu belum sempat di tangkap dan masih dalam proses lidik. Perantara untuk dapat keuntungan ekonomi. Saat diintrogasi, Tersangka mengaku sebagai suruhan dari WAS untuk bertemu dengan seseorang bernama Acai yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk jenis yang ini adalah happy water sebanyak 1.392,53 gram, lalu 1 bungkus kemasan plastik bertuliskan white coffie yang dalamnya berisikan 25 sachet warna kuning yang dalamnya berisi serbuk yang diduga narkotika. Penggunaannya dan efeknya sama dengan inex. Packingnya ini masih hal baru. Peredaran ini sementara masih di Batam,” jelas Tabana.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya; 1 buah tas warna hitam putih, 1 unut handphone merk samsung galaxy A22, 1 unit mobil merk toyota Agya warna putih dengan nomor polisi (nopol) BP 1840 GF serta 1 buah STNK Mobil.

Akibat keterlibatannya dalam peredaran nqrkotika tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana bahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati bila mengkonsumsi makanan ataupun minuman yang dalam bentuk kemasan. Dia berharap, dengan adanya pengungkapan ini dapat meminimalisir adanya tindak pidana peredaran barang haram tersebut di Kepri, terutama di kota Batam.

“Tolong diinformasikan juga kepada masyarakat kalo ada ditemukan, supaya bisa lebih hati-hati. Kemasan sachet ini sangat menarik dan kita bisa tertipu. Ini yang harus kita perhatikan. Makanya jangan kita lihat dari luar, tapi lihatlah isi dalamnya juga. Packingnya ini sebetulnya memanipulasi. Dengan andanya penangkapan ini, muda-mudahan dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak ada lagi narkotika yang dikonsumsi ataupun diedarkan,” pungkasnya. (Non/BI)