

Bataminfo.co.id, Batam – penyelidikan dan penyidikan penindakan dugaan Tindak pidana Perdagangan Hp Illegal dan modus operandi pembelian Hp bekas dari singapore yang imeinya di daftarkan di pelabuhan Kota batam (Impor Barang Tidak Baru) akhirnya di tangkap dan pemilik Toko Lucky Star telah di tetapkan menjadi tersangka
Tersangka atas nama Joko alias Anok, tempat dan tanggal lahir, Bagan Siapi Api, 12 Juli 1992, dengan Umur : 31 Tahun pemilik toko LUCKY STAR beralamat di Lucky Plaza blok E No.5
Adapun kronologi Singkat berdasarkan keterangan dari Dirkrimus Polda Kepri Kombes pol Nasriadi, Pada hari Kamis tanggal 19 bulan April tahun 2023 sekitar pukul 20.00 wib Tim subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri menduga adanya aktifitas mencurigakan terkait proses pendaftaran IMEI oleh penumpang di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center
“Pada saat saksi An Yg, 36 tahun (suami), Gr 35 tahun (istri), dan Y-M 6 tahun (anak) tiba di terminal kedatangan dari Singapura, saksi langsung melakukan pendaftaran IMEI 6 buah HP merk Iphone dengan berbagai type tanpa dus dan kelengkapan lainnya, sehingga kami menduga HP tersebut barang tidak baru dan akan diperjual belikan di Batam”ungkap Kombes Pol Nasriadi Dirkrimsus Polda Kepri Pada (02/05)
Selanjutnya tim melakukan surveilance sampai menuju rumah saksi Yg yang beralamat di Perumahan Batam Centre Kota Batam untuk dilakukan interogasi awal
Ditemukan fakta bahwa betul Saksi Yg, Gr dan Y-m merupakan Joki IMEI dari 5 HP Iphone dan mengaku milik Saudara Joko, yang merupakan rekan saksi. Joko sendiri merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam
“Sdri GR dititipkan 5 buah HP Iphone milik sdr Joko untuk dibawa ke Singapura yang kemudian kembali lagi ke Indonesia untuk di Daftarkan IMEInya dengan iming-iming 1 unit HP akan diberikan upah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika sudah aktif dan juga tiket PP fery di bayar oleh Sdr Joko”jelas Kombes Pol Nasriadi pada media ini
Selanjutnya Tim beserta Saksi Yg dan Gr mendatangi rumah pemilik barang atas nama Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Blok D5 No. 05 Baloi Kota Batam.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah Saudara Joko tidak ditemukan Barang bukti kemudian Tim bersama para saksi menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan Barang Bukti berjumlah 19 unit HP Iphone diduga barang tidak baru yang berasal dari Singapura dengan IMEI asal luar Indonesia”jelasnya kembali
Adapun Total HP yang diamankan penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri sebanyak 24 unit Iphone berbagai type (Red)