

Bataminfo.co.id Batam -Perusahaan ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melakukan pengiriman barang yang menyebabkan kerugian negara. Perusahaan ini sengaja mengirimkan barang secara ilegala melalui pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sekupang.
Pengiriman barang berupa paket ini untuk mengindari pajak. Sebab, pengiriman barang keluar Batam diatur pemerintah, dalam hal ini hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah. Terutama kepada barang impor yang dijual kembali oleh UKM ke seluruh Indonesia melalui e-commerce.
“Kalau melaui pelabuhan itu (ilegal) keuntungannya lebih besar. Dalam sebulan, bisa Rp 1 miliar,” ujar A, mantan karyawan JNE.
Diketahui, untuk pengirman resmi, barang jenis pakaian akan dikenakan pajak sebesar 55 persen. Sedangkan barang jenis sepatu sebesar 60 persen.
“Konsumen hanya membayar ongkos kirim. Biayanya itu lebih murah,” kata pria 28 tahun ini.
Ia menjelaskan modus pengiriman barang ilegal ini dalam sepekan dilakukan 2 kali. Awalnya, barang akan dikumpulkan dikantor pusat Batam di Plamo Garden, Batam Kota dan dibawa ke pelabuhan pada malam hari.
“Sekali kirim itu muatannya 3 ton. Dari pelabuhan ke Tanjung Balai (Karimun), ke Pekanbaru. Baru disebar,” ungkapnya.
Sedangkan praktik pengiriman barang ilegal ini sudah berlangsung selama 2 tahun
“Jadi keuntungan itu untuk target pendapatan perusahaan. Karena pengiriman secara resmi tidak mencukupi lagi,” tutupnya.(tim)