

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kembali terjadi penangkapan Kasus Narkoba yang di lakukan oleh Polresta Tanjungpinang di jalan Kuantan Putri Ledang 11 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tersangka berinisial RDA, yang beralamat di Jalan Taman Bahagia RT 004 RW 007 Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang barat
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, sekira pukul 20.30 WIB, IPDA L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Laki-laki lengkap dengan ciri – cirinya yang bertempat tinggal di Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 11 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kemudian tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, langsung menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Sat Res Narkoba. Pihaknya langsung menanyakan langsung nama lelaki tersebut yakni Randy.
“Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang diakui 8 (delapan) narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik nya” ucap Efendi Selaku Kasat Res Narkoba pada Kamis (11/05)
“selanjutnya kami juga mengamankan 1(satu) helai tisu, 1(satu) bundel plastik bening, 1(satu) buah kotak rokok merk Rave, dan alat hisap sabu / bong Selanjutnya Sdr. RANDY beserta barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya kembali
Adapun barang bukti yang diamankan, 8 (delapan) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan Berat kotor 1,9 gram, 1 (satu) Buah Kotak rokok rave warna merah, 1 (satu) helai kapas, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dan 1 (satu) bundel plastik bening.
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Budi)